Akhirnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menista agama. Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman pada Senin (23/01).
"Laporan itu benar. Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari" kata Baharuzaman, Selasa (24/01).
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Sebelumnya, Megawati diniai telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT PDI-P ke-44 beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
Berikut cuplikan pidato Megawati yang dinilai mengandung unsur penistaan agama. "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup mempromosikan diri mereka sebagai self-fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka meramal dengan fasih tentang apa yang akan datang, termasuk kehidupan setelah dunia fana. Padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," kata Megawati saat HUT ke-44 PDIP di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/01/) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved