Presiden kelima Megawati Soekarnoputri membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu merupakan instrumen peraturan perundang-undangan yang konstitusional yang bisa digunakan Presiden.
Megawati kesal dengan pernyataan orang-orang di media sosial yang melabeli Jokowi sebagai diktator karena perppu tersebut. Sejumlah pihak mengritik perppu itu lantaran berpeluang membuat Presiden membubarkan Ormas seenaknya.
“Mohon maaf, waktu kemarin saya bela Presiden saya, mungkin sudah baca diviral media sosial. Presiden dibilang diktator, saya bilang sama beliau lalu buat apa termasuk saya susah-sudah buat reformasi. Sekarang langsung dibilang diktator, saya bilang orang itu pengecut," kata Megawati saat diskusi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta Selatan, Selasa (15/08).
Ketua Umum PDIP itu meminta pihak yang menuding Jokowi diktator untuk datang dan bicara secara langsung, tak hanya ribut di media sosial. “Gak boleh presiden bikin Perppu? Saya juga pernah presiden, boleh. kenapa enggak boleh? Lalu kalau negara dalam keadaan bahaya kita disuruh diam saja Pak? Betul lho. Saya sering tanya gitu," kata Megawati.
Menurut Mega, dalam kondisi yang genting dan mengancam kesatuan bangsa, Presiden berhak mengeluarkan Perppu tersebut. Mega juga mengatakan para pendiri bangsa akan melakukan hal yang sama dengan Presiden Jokowi jika melihat kondisi sekarang.
“Apa begitu riwayat Indonesia yang kita cintai? Kalau saya ya kita bela mati-matian. Presiden buat Perpres dan Perppu itu konstitusional. Memang enggak boleh apa?" ujar Megawati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved