Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi kubu Agung Laksono. Putusan itu membuktikan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar Agung tidak sah secara hukum.
Meski memenangkan gugatan, dan pengurus Munas Bali dinyatakan sah, putusan kasasi MA ini dikatakan Bambang, tidak akan membuat proses islah melalui forum Musyawarah Nasional rekonsiliasi yang sudah berjalan menjadi batal.
“Kalau Bali disahkan pun, tetap harus menggelar Munas. Artinya Munas luar biasa, penyelenggaranya Munas Bali," ujar Bambang, kepada pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (01/03).
Terhadap putusan kasasi tersebut, Bambang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengambil keputusan. Menkumham bisa mengesahkan Munas Bali berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Bambang juga mengaku tak masalah jika Menkumham tetap menganggap sah SK Golkar hasil Munas Riau. “Semua tergantung dengan pemerintah," kata Bambang.
Seperti diberitakan, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pembacaan putusan kasasi tersebut digelar pada Senin (29/2/2016) kemarin. "Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," ujar Suhadi kepada pers, Selasa (01/03).
Putusan kasasi MA ini mempertegas putusan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
”Kalau putusan pengadilan sebelumnya (memenangkan kubu Aburizal, red), maka setelah kasasi tidak berubah," ujar Suhadi.
Dalam putusan PN Jakarta Utara, musyawarah nasional Ancol dinyatakan tidak sah. PN juga memutus Munas Partai Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum sebagai Munas yang sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved