Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah yang ditenggarai terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Pak Mendagri sudah menyatakan tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspendagri) Dodi Riyadmadji, Senin (22/06).
Dodi mengatakan, Mendagri telah berulang kali menyatakan menolak rencana pengunduran diri sejumlah Kepala Daerah terkait pelaksanaan Pilkada di daerahnya. Apalagi jika pengunduran diri tersebut tidak mendapat persetujuan dari DPRD setempat.
Saat ini, terdapat 3 kepala dan wakil kepala daerah yang menyatakan mundur dari jabatannya, agar salah satu anggota keluarganya bisa maju dalam Pilkada serentak, pada akhir tahun ini. Ketiga kepala/wakil kepala daerah itu adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.
Rencana pengunduran diri itu diduga terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana jika kepala/wakil kepala daerah telah menjabat lebih dari 2,5 tahun, berarti mereka dianggap sudah menjabat satu periode atau 5 tahun sehingga jika mundur mereka tetap berstatus inkumben (petahana). Pengunduran diri sejumlah kepala daerah diduga sebagai upaya untuk menghindari cap sebagai inkumben.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan, kepala daerah yang sudah 2 periode dilarang untuk menjabat kembali. Selain itu, PKPU juga melarang bagi keluarga atau saudara yang memiliki keterkaitan keluarga dengan calon petahana maju mengikuti pilkada. Kecuali petahana sudah dinyatakan mundur berdasarkan SK pengunduran diri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved