Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo mengakui adanya indikasi telah terjadinya kebocoran Ujian Nasional (UN) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mendiknas di Istana Negara Jakarta, Rabu, (18/4) usai menghadiri acara pembukaan Simposium Pendidikan Nasional.
Menurut Mendiknas, ia telah memerintahkan Irjen Depdiknas untuk memastikan jika laporan itu memang merupakan pelanggaran pidana maka yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Harus proses pidana dan implikasinya adalah penjara," ujarnya.
Tentang penyebab terjadinya kebocoran Mendiknas mengatakan masih dalam penyelidikan. "Kita teliti dahulu. Semua pelanggaran kalau pidana kita pidanakan, kalau pelanggaran administrasi maka sanksinya juga administrasi," katanya.
Pada kesempatan itu Mendiknas juga mengatakan hingga saat ini belum ada bukti kebocoran yang kemudian merusak kredibilitas UN karena semua masalah yang terjadi segera ditangani dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Sejak percetakan, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian, jadi sebetulnya penjagaannya sudah ketat sekali," ujarnya.
Mengenai ujian susulan, lanjutnya, hanya diperuntukkan bagi siswa yang sakit, yang tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipahami atau sesuai dengan alasan prosedur operasional standar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved