Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mensyukuri pengesahan ini. Ia mengatakan, UU ITE yang baru ini memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Alhamdulillah sidang paripurna setuju revisi UU ITE. UU ini penting khususnya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Kamis siang.
Menkominfo menyebut, UU ini memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir pasal 27 ayat (3) yang menjadi pro kontra di masyarakat selama ini. Rudi menyebut, sebelum direvisi, banyak yang menjadi korban multitafsir pasal tersebut.
"Dengan revisi ini, tidak ada lagi multi tafsir, karena tuntutan hukum dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya, karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," ujar dia.
Rudi yakin tidak ada lagi potensi kriminalisasi dari keberadaan pasal 27 yang telah direvisi itu. Selanjutnya, ujar dia, Kominfo juga akan mensosialisasikan perubahan pasal tersebut dan hal baru lain di UU ITE ini.
"Setelah ini, dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri. RPP sedang disiapkan karena kita tidak bisa mendahului UU. Secepatnya, karena kita harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved