Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta agar kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak membebani industri. Pernyataan Saleh menanggapi kenaikan TDL industri pada Mei 2015 yang ditetapkan oleh PLN.
"Jangan sampai industri yang situasinya tidak bagus, justru dipersulit dengan kenaikan harga (TDL)," kata Saleh Husin, di sela-sela Seminar Pembiayaan Investasi di Bidang Industri di Jakarta, Selasa (05/05).
Saleh mengatakan, pihaknya ingin daya saing industri meningkat. Cara yang bisa ditempuh adalah memberikan harga yang kompetitif, misalnya, tarif listrik bagi industri.
"Ini yang harus dipikirkan. Tentunya, kami harus memberikan ruang bagi pelaku industri, agar tidak terbebani," ujar Saleh.
Sebelumnya PLN menaikkan tarif listrik non subsidi. Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara itu, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.193,22 atau naik dibandingkan April Rp1.135,93 per kWh.
Kemudian, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp991,6 menjadi Rp1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp1.542,84 menjadi Rp1.650,73 per kWh.
Selanjutnya, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh.
Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved