Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran aturan penangkapan perikanan. “Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (08/12).
Mas Achmad Santosa yang berasal dari Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ditunjuk sebagai ketua Satgas. Sedangkan wakil ketua dijabat Andha Fauzi Miraza yang merupakan Inspektur Jenderal KKP dan mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.
Adapun para anggotanya berasal dari KKP, Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, UKP4, PPATK, dan Kementerian Perhubungan.
Susi menyebut, tugas dari satgas tersebut antara lain memperbaiki tata kelola perizinan yang telah dilakukan seiring dengan kebijakan moratorium perizinan kapal penangkap ikan besar berdasarkan pengadaan impor atau kapal eks asing.
Selain itu, satgas juga melakukan verifikasi terkait dengan informasi dan data yang diterima di lapangan terkait kapal penangkap ikan serta menghitung beban kerugian negara akibat pencurian ikan.
“Langkah pertama dari satgas ini adalah memastikan bahwa semua ketua dan wakil ketua serta anggota tidak memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu tim dalam rapat pertama minggu ini akan menandatangani pedoman konflik kepentingan," ujar Mas Achmad Santosa.
Pria yang akrab disapa Ota itu mengatakan, Satgas akan bertugas mendukung kebijakan pemerintah untuk penyelamatan ekonomi negara dan peningkatan devisa negara; peningkakan kesejahteraan nelayan skala kecil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved