Desakan sejumlah kalangan yang meminta Bupati Garut Aceng Fikri mengundurkan diri terkait dengan kasus nikah siri dengan FO, gadis berusia 18 tahun, yang 4 hari kemudian diceraikannya didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar. PNS tidak boleh nikah siri.
“Itu masuk akal, buat pembelajaran," kata Azwar kepada pers dalam Seminar Nasional Grand Design Pensiun di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Menurut Azwar, bupati merupakan pemimpin daerah dan harus memberi contoh yang baik untuk bawahannya termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di daerahnya. “Kepala daerah itu kan pimpinan PNS. Jika yang dibina harus punya kriteria seperti itu, yang membina minimal harus sama," ujarnya.
Azwar menegaskan, PNS itu tidak boleh nikah siri. PNS tidak boleh kawin lagi tanpa seizin atasan. Larangan nikah siri dan kawin lagi ini sesuai dengan aturan agama dan pemerintah.
Bukan hanya PNS pria yang dilarang nikah siri, PNS perempuan pun dilarang menjadi istri kedua. “PNS jadi istri kedua itu langsung dipecat. Korupsi, jadi calon PNS, Narkoba, juga tidak masuk selama 45 hari hari itu langsung kena," terang Azwar.
Azwar menjelaskan, jenis sanksi yang diberikan kepada PNS berbeda-beda, mulai dari sanksi ringan hingga dengan pemberhentian tidak hormat. Saat ini terdapat 200 kasus pelanggaran yang ditangani Kementerian tersebut. "Ada yang turun pangkat sedikit, ada yang diberhentikan sementara pangkatnya, diberhentikan tidak hormat," tuturnya.
Terkait dengan kasus Bupati Aceng Fikri, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar berharap dapat diselesaikan segera untuk keberlangsungan pemerintahan di Garut. “Ke depannya ini menjadi pelajaran bagi PNS untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” tegas Azwar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved