Mahkamah Konstitusi sependapat dengan Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal, terkait dengan keabsahan pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009. Uji materi yang diajukan oleh ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut dikabulkan MK. Pasal 184 ayat (4) tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Rabu (12/01). “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Mahfud MD, ketua Majelis Konstitusi .
Bunyi pasal 184 ayat 4 UU No 27 Tahun 2009 yaitu, "Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi menjadi Hak Menyatakan Pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sediki 3/4 dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir."
"Dengan dikeluarkannya putusan ini, maka pasal 184 ayat 4 undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah inkonstitusional dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Mahfud.
Permohonan yang diajukan oleh Bambang Soesatyo Cs tersebut memaparkan, ketentuan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimuat pasal 184 ayat 4 uu no 27 tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan pasal 7B UUD 1945, yang menegaskan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Selain itu, ketentuan pasal 184 juga bertentangan secara hirarkis dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No 10 tahun 2004.
Hak menyatakan pendapat DPR adalah hak yang lebih kuat dari hak interpelasi dan hak angket. Hak ini berisi Hak Menyatakan Pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, jika hak ini dikeluarkan, maka MK harus menindaklanjuti dengan sidang atas Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian jika terbukti seperti yang disampaikan DPR, MK memberikan putusan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk disidangkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved