Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komaruddin (Akom) berencana menempuh langkah hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya bersalah melanggar kode etik. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Akom jika ingin menempuh peninjauan kembali atas putusan lembaga kehormatan DPR.
"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, diproses sesuai tata cara yang ada," terang Dasco kepada pers di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (05/12).
Dikatakan politisi Partai Gerindra tersebut, apapun yang sudah diputuskan MKD dapat diminta peninjauan kembali. Ia menyebut, putusan yang berujung pencopotan Akom merupakan keputusan para majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut tata acara dan lain-lain, kami lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor itu,” katanya.
Seperti diketahui, pada Rabu (30/11) lalu, MKD memberhentikan Akom dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Pemberhentian itu menjadi konsekuensi karena Akom dinyatakan bersalah dalam 2 pelanggaran etik ringan.
Atas putusann ini, Akom berencana berjuang mengembalikan nama baiknya.
"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan."
Akom merasa selama belasan tahun menjadi anggota DPR ia selalu berusaha menjaga nama baik. "Saya anggota DPR sejak 1997 berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Akom.
© Copyright 2024, All Rights Reserved