Menjelang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas pergantian Ketua DPR, Ade Komarudin justru diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan DPR. Keputusan tersebut merupakan sanksi dari 2 kasus pelanggaran etik dimana Akom dinyatakan bersalah.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan, satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," terang Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11).
Akom dinyatakan bersalah karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI DPR.
Sebelumnya sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.
Kedua, Ade dinyatakan melakukan pelanggaran etik ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
Karenaa melakukan 2 pelanggaran ringan, maka dihitung secara akumulatif sebagai satu pelanggaran sedang. Dengan itu berarti, sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR, Ade harus diberhentikan dari jabatannya, yakni sebagai Ketua DPR.
Politisi Golkar ini sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Bersamaan dengan mencuatnya kasus itu, Golkar juga telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto. Rencananya pergantian itu akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved