Panglima TNI Jenderal Moeldoko tidak mau berkomentar menanggapi vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Yogyakarta terhadap sejumlah prajurit yang terlibat kasus penyerangan ke LP Cebongan Sleman.
"Saya tidak mau memberikan komentar, karena komentar saya itu bagian bentuk intervensi. Saya serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat mendampingi Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, dalam kunjungan kerja di Lhokseumawe, Aceh Kamis (05/09).
Moeldoko mengaku, sejak kemarin dia selalu ditanyakan mengenai proses pengadilan kasus Cebongan tersebut. Namun dia metolak berkomentar karena biar pengadilan yang memutuskan hukuman bagi terdakwa kasus Cebongan.
"Saya tidak akan memberikan komentar bagi vonis kasus Cebongan itu. Kami sudah serahkan semua kasus Cebongan itu ke Pengadilan Militer. Biarlah mereka menentukan hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Moeldoko.
Sebelumnya Terdakwa kasus Cebongan, Serda Ucok dan 11 prajurit Kopassus lainnya diperiksa sejak April 2013. Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.
Sementara, dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiga prajurit tadi langsung banding atas putusan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved