Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan, hukuman suntik kebiri melalui obat antiandrogen bagi paedofil pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak tepat.
"Kami tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri itu," kata Baidjuri di Lebak, Rabu (28/10).
Menurut Baidjuri, hukuman dengan cara lain bisa diterapkan, seperti hukuman berat, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati. Sebab penerapan hukuman suntik kebiri, kata dia, tidak bisa memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
“MUI Lebak tidak setuju dengan penerapan hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak. Kami mendukung hukuman berat bagi kejahatan seksual pada anak sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Baidjuri.
Baidjuri mengatakan, penyuntikan kebiri merusak salah satu organ tubuh sehingga tidak berfungsi. Sementara itu, kebutuhan biologis merupakan kepentingan dasar manusia.
Menurut Baidjuri, selain hukuman berat, seharusnya pelaku mendapat pembinaan secara berkelanjutan, termasuk pendekatan agama ataupun kultural masyarakat.
Sebab, pelaku kekerasan seksual pada anak dilatarbelakangi dua penyebab. Pertama, hasrat saraf libidonya tidak tersalurkan karena tak memiliki istri atau pasangan. Kedua, faktor ekonomi juga bisa menyumbangkan perbuatan kejahatan seksual karena korban diiming-imingi mendapatkan uang.
"Kami mendukung hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar memberi efek jera. Bila perlu, (pelaku) dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tegas Baidjuri.
Baidjuri menilai hukuman suntik kebiri melanggar HAM karena memaksa seorang manusia kehilangan hasrat seksualnya.
Saat ini pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual juga akan disuntik kebiri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tengah lakukan kajian bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi paedofil.
Sementara, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri saraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera.
© Copyright 2024, All Rights Reserved