Mulai 1 Desember mendatang, para hakim yang memimpin perkara korupsi dan kasus-kasus yang menarik perhatian publik akan diawasi lebih ketat oleh Mahkamah Agung (MA). Sebuah aturan baru telah dirancang MA. Aturan itu mewajibkan sidang kasus korupsi dan kasus-kasus penting lainnya direkam dengan video dan dilaporkan ke pimpinan MA. Aturan ini akan mulai diterapkan 1 Desember 2012 mendatang.
“Secara bertahap akan diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama," demikian dilansir MA melalui laman resmi, Senin (10/09).
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2012 tersebut, menuntut para hakim untuk berperilaku baik selama persidangan. Hakim tidak boleh berkirim SMS, baca buku, atau bahkan tertidur saat persidangan berlangsung.
Dalam SEMA tersebut, disebutkan selain catatan panitera yang tertuang dalam berita acara persidangan, MA merasa perlu merekam audio visual secara sistematis, teratur dan tidak dipisahkan dari prosedur persidangan.
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali ini menyatakan hasil rekaman merupakan bagian dari bundel A. Untuk tahap awal akan diberlakukan pada perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara yang menarik perhatian publik.
“MA memerintahkan Ketua Pengadilan memastikan berjalannya proses perekaman ini. Dirjen Badan Peradilan Umum bertanggungjawab terhadap pembiayaan, standardisasi teknis, pembinaan, pemenuhan infrastuktur dan laporan tahunan ke pimpinan MA,” tegas Ketua MA Hatta Ali dalam surat edaran tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved