Lembaga Kebijakan Publik (LKP) melaporkan dugaan adanya kampanye terselubung kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang. Hal ini terkait ditemukannya Nama partai Keadilan Sejahtera (PKS) tercantum dalam soal pilihan ganda soal ujian Sekolah Menengah Umum dan Madrasah Aliyah di kota itu.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan kampanye terselubung, namun juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Panitia Ujian Sekolah SMA/MA.
“Melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Panitia Ujian Akhir Sekolah SMA/MA,” ujarnya, di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, kemarin.
Dalam laporannya, Jandi menyebut Panitia Ujian Sekolah melanggar PP No 53/2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 14 ayat (1) tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam soal ujian yang diujikan pada Selasa (18/03) lalu, nama PKS menjadi salah satu jawaban dari soal mata pelajaran IPS Nomor 12.
Selain itu, kata Jandi, waktu penyelenggaraan ujian SMA/MA yang bersamaan dengan kampanye Pemilu diduga berkaitan erat dengan kepentingan partai politik. Oleh sebab itu besar kemungkinan adanya penunggangan partai politik untuk berkampanye secara terselubung. “Untuk saat ini, PKS diduga terlibat melakukan kampanye terselubung melalui soal ujian akhir sekolah,” jelasnya.
Secara terpisah, anggota Panwaslu Kota Tangerang, Agus, mengatakan akan akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panwaslu. Panwaslu Kota Tangerang akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus penunggangan soal ujian.
“Dalam hal ini, kita akan memanggil beberapa pihak. Di antaranya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, partai politik yang bersangkutan, dan stakeholder lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional yang yang bermasalah ini,” ujar dia.
Pemanggilan pihak-pihak in, untuk mendapatkan keterangan yang cepat dan utuh mengenai kasus tersebut. Dan pemanggilan terlapor serta para saksi akan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, mengingat waktu yang dimiliki Panwaslu dalam penyelesaian satu sengketa Pemilu relatif pendek.
© Copyright 2024, All Rights Reserved