Dalam sejumlah barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Polri, salah satunya adalah surat yang intinya menyebut Novel Baswedan pernah ditahan 7 hari terkait kasus pidana yang menimpanya. Penyidik KPK itu menyebut bukti surat itu palsu. Ia akan mengajukan sejumlah barang bukti baru untuk menyangkal pembuktian yang diserahkan Polri.
“Ada surat palsu, saya akan membuktikan nanti, karena saya melihat ada bukti palsu seolah-olah saya pernah ditahan tujuh hari," ujar Novel dalam sidang praperadilan lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (05/06).
Novel mengatakan, dirinya punya bukti bahwa ia tidak pernah ditahan. "Saya ada buktinya bahwa itu palsu," tambah dia.
Novel pun meminta hakim tunggal Suhaeri, agar nantinya, bukti yang diserahkannya itu dapat diperlihatkan kepada termohon yakni kuasa hukum Polri.
“Saya akan menyampaikan proses pemeriksaan ini selesai. Saya ingin nanti bukti ini diperlihatkan kepada termohon dan harus diklarifikasi bukti bohong itu," ujar Novel.
Novel mengajukan praperadilan terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pengkapan dan penahanan dirinya. Permohonan praperadilan beregister Nomor Perkara 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah.
Novel ditankap penyidik Bareskrim pada Jumat 1 Mei dini hari dari kediamannya. Ia dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, pada 2004. Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 sempat memerintahkan agar kasus tersebut dihentikan. Tapi, Polri tak pernah menerbitkan SP3 terhadap kasus itu. Dan kini kasus itu diusut kembali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved