Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyampaikan nota pembelaan di depan sidang Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (07/12). Dalam sidang itu, Novanto membantah tuduhan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Selebihnya, Novanto menolak menjawab pertanyaan MKD terkait percakapan di rekaman.
Nota tertulis tersebut juga tersebar di kalangan wartawan dan lingkungan DPR. Berikut isinya:
Nota Pembelaan Setya Novanto terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said berdasarkan Laporan Pengaduan tertanggal 16 November 2015
Assalamualaikum wr. wb.
Pimpinan Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang saya muliakan. Anggota Majelis yang mulia dan hadirin yang saya hormati. Pertama-tama izinkan saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk hadir dalam persidangan etik Yang Mulia ini.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bukanlah sekadar persidangan etik. Bagi saya, melalui sidang ini, saya dapat menyampaikan penjelasan selengkap-lengkapnya dengan mengedepankan seluruh tanggung jawab saya sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Melalui sidang ini pula, saya berharap, agar Mahkamah Kehormatan Dewan ini dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran, yang berdiri di atas tertib hukum; tertib pda hukum acara persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD); dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti formal yang disampaikan Saudara pengadu.
Hal ini penting, agar berbagai persepsi yang telah dibangun secara sistematis di publik, yang ditunggangi oleh berbagai kepentingan politik tertentu, dapat diluruskan berdasarkan prinsip keadilan dan tertib hukum beracara sebab Indonesia adalah negara hukum. Indonesia menghormati suatu tata pemerintahan yang mengedepankan kerjasama harmonis antar lembaga tinggi Negara, bukan suatu tata pemerintahan yang dikuasai oleh kepentingan dan ambisi orang per orang.
Lebih-lebih, ketika kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda kepentingan asing: sesuatu hal yang bertentangan dengan prinsip Indonesia yang berdaulat di bidang politik.
Sungguh suatu kehormatan bagi saya untuk ikut menjernihkan suasana yang telah rusak beberapa waktu belakangan ini. Sebagai anggota DPR RI saya berkomitmen membangun parlemen yang modern dan membangun sistem yang baik dalam pelaksanaan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan. Saya menganggap kesempatan ini layak dan patut untuk kita cermati bersama.
Saya sungguh mencermati, merasakan, dan melihat, bagaimana pengaduan yang disampaikan saudara pengadu, sebagai bentuk rekayasa politik yang luar biasa. Berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut, telah menghakimi saya secara sepihak. Oleh karena itu, saya bertekad menggunakan sidang yang mulia ini untuk memberikan keterangan secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia. Sidang MKD beberapa tuduhan hari ini telah menjadi podium rakyat untuk menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang dituduhkan Saudara Pengadu kepada saya ternyata terbukti sama sekali tidak benar.
Yang Mulia Pimpinan, dan Anggota Majelis Kehormatan,
Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan, saya mohon kepada Yang Mulia untuk berani dan tidak terpengaruh serta tetap bersikap independen setelah melihat adanya berbagai upaya penggiringan dan pembentukan opini melalui media massa beberapa hari terakhir ini yang sudah memvonis saya bagaikan penjahat yang harus dihukum. Padahal faktanya tidak demikian. Saya merasa upaya pembentukan opini "praduga bersalah" terhadap saya itu sudah mengorbankan dan merusak nama baik saya baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPR – RI (character assassination).
Yang Mulia Pimpinan, dan Anggota Majelis Kehormatan,
Sebelum masuk kepada tema pembelaan saya, berdasarkan pada Pasal 20 A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak imunitas kepada saya selaku anggota DPR RI dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD") yang mengatur bahwa persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD.
Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI, karena itulah Badan Kehormatan Dewan berubah menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI. Untuk lebih jelasnya izinkan saya mengutip Pasal 132 UU MPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132:
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup;
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sehingga sidang MKD harus dinyatakan tertutup untuk umum. Hal itu juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia ("Peraturan MKD No. 2 Tahun 2015") yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18 ayat 4 Peraturan MKD No. 2 Tahun 2015 :
Sebelum Sidang dimulai. Ketua Sidang menyatakan Sidang tertutup untuk umum
Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal/informasi yang bersifat rahasia, yang harus dijamin kerahasiaannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan demi kepentingan Negara dan kedaulatan bangsa Indonesia, maka sebelum sidang ini dimulai/dilanjutkan, besar harapan kami, Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan melalui Ketua sidang bersedia menyatakan sidang ini tertutup untuk umum.
Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum.
Terima kasih atas kebijaksanaan dan kebaikan Yang Mulia.
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan
Dengan segala kerendahan hati, saya hendak mengutarakan bahwa setelah membaca pengaduan tertulis Saudara Sudirman Said selaku Menteri ESDM dengan Surat Nomor : 9011/04/MEM/2015 tertanggal 16 November 2015 perihal Laporan Tindakan Tidak Terpuji Sdr. Setya Novanto (*Laporan Pengadu*) yang ditujukan kepada Pimpinan MKD di DPR RI, Jakarta dengan ini perkenankan saya, Setya Novanto menyampaikan pembelaan/tanggapan/bantahan/jawaban terhadap tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada saya :
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan,
Audi et Alteram Partem (Izinkanlah saya berbicara atau dengarlah juga pihak lain)
ASPEK YURIDIS FORMIL/EKSEPSI
MENTERI ESDM TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN PENGADUAN TERHADAP SAYA (SETYA NOVANTO)
1. Bahwa pada faktanya Saudara Pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak. (bukti terlampir)
2. Pasal 5 ayat (1) Peraturan MKD No. 2 Tahun 2015 telah menentukan secara limitative pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota/pimpinan DPR RI, yakni :
Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau
c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai pintu masuk atau legal standing/kualitas hokum untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR RI ke MKD, dengan kata lain tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM
3. Bilamana Menteri ESDM mempunyai masalah dapat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat secara berkala bukan dengan cara menyampaikan pengaduan kepada MKD;
4. Legal standing ini sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa, Menteri/Eksekutif/Pemerintah dapat setiap saat mengadukan Anggota Dewan kepada MKD bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap Anggota Dewan.
ASPEK YURIDIS MATERIIL/SUBSTANSI PENGADUAN
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan,
Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan tuduhan-tuduhan dalam Butir 1 sampai dengan Butir 6 Laporan Pengadu yang dituduhkan kepada saya secara serampangan, tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengadu.
Bantahan terhadap Butir 1
Saya, Setya Novanto tidak pernah memanggil Pimpinan PT. Freeport Indonesia, melainkan saya yang diminta saudara Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT. Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di Gedung Nusantara III, DPR RI.
Bantahan terhadap Butir 2
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan penyelesaian Kontrak PT. Freeport Indonesia dan tidak pernah meminta PT. Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bantahan terhadap Butir 3
Saya, Setya Novanto selalu mengutamakan kepentingan Nasional Republik Indonesia secara transparan dan tidka pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Bantahan terhadap Butir 4
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia (Maroef Sjamsoeddin) dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada Pimpinan PT. Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.
Fakta bahwa saya, Setya Novanto tidak pernah meminta saham PT. Freeport Indonesia kepada Maroef Sjamsoeddin jelas-jelas telah diakui sendiri oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin dalam kesaksiannya di muka persidangan MKD yang terhormat ini.
Bantahan terhadap Butir 5
Saya, Setya Novanto selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah-langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.
Bantahan terhadap Butir 6
Saya, Setya Novanto tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.
Bahwa bantahan terhadap Laporan Pengadu dari Butir 1 sampai dengan Butir 6 di atas merupakan pembelaan saya, Setya Novanto atas tuduhan Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan tidak mempunyai bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Lagi pula Saudara Pengadu tidak pernah bertemu dengan saya, hanya mendengar dari pihak ketiga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan,
Illegal Evidence is not Evidence (Alat bukti yang ilegal bukan alat bukti)
Rekaman yang dimiliki oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin serta bertentangan dengan undang-undang karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini, sebab alat bukti rekaman tersebut adalah ilegal.
1. Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal;
2. Bahwa saya sangat keberatan apabila rekaman ilegal tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan ini;
3. Bahwa rekaman yang ilegal tersebut diperoleh secara melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia;
4. Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan undanga-undang yang berlaku;
5. Bahwa Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport Indonesia), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk merekam/menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapa pun di bumi Indonesia;
6. Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat dan sangat tidak beretika;
7. Jika rekaman yang ilegal tersebut dipergunakan sebagai alat bukti akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan penegakan hokum secara melawan hukum.
Berdasarkan uraian di atas, saya mohon kepada Yang Mulia untuk mengesampingkan semua dalil-dalil dan tuduhan-tuduhan yang didasarkan dari rekaman yang illegal atau dengan kata lain tidak menjadikan rekaman illegal menjadi alat bukti dalam persidangan ini.
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan,
Testimonium de Auditu (Kesaksian yang diperoleh dari keterangan pihak ketiga yang tidak dialami sendiri atau didengar sendiri secara langsung tidak mempunyai nilai pembuktian)
Kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM di muka persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan adalah kesaksian yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan bersifat de auditu.
1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2015, Saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM memberikan keterangan/kesaksiannya di muka persidangan MKD;
2. Bahwa dengan tegas saya menolak keterangan/kesaksian Saudara Pengadu Sudirman Said yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan hanya merupakan cerita dari pihak ketiga kepada saya;
3. Bahwa Saudara Pengadu Sudirman Said telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan bahwa saya telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dan meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia tanpa bukti sama sekali;
4. Bahwa keterangan/kesaksian tersebut di atas adalah sangat tidak benar dan besifat testimonium de auditu karena itu tidak mempunya nilai pembuktian;
5. Bahwa saya menegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menggunakan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi dengan meminta saham PLTA atau saham PT. Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Berdasarkan uraian tersebut di atas saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said.
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan,
Unus Testis Nullus Testis (Satu saksi bukan saksi)
Kesaksian yang diberikan oleh saudara Maroef Sjamsoeddin di muka persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan adalah kesaksian yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya
1. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2015, Saudara Maroef Sjamsoeddin (Pimpinan PT. Freeport Indonesia) memberikan keterangan/kesaksian di muka MKD;
2. Bahwa dalam keterangan/kesaksian tersebut Saudara Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan/kesaksian berupa tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada saya;
3. Bahwa keterangan/kesaksian Saudara Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan saya meminta saham, menjanjikan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia, mengatasnamakan Presiden maupun Wakil Presiden, menggunakan wewenang saya untuk kepentingan pribadi adalah keterangan/kesaksian palsu dan tidak benar;
4. Bahwa saya tidak akan mengomentari lebih lanjut semua pertanyaan yang didasarkan atau berkaitan dengan rekaman ilegal yang direkam oleh Saudara Maroef Sjamsoeddin dengan cara melawan hukum tanpa izin dan tanpa hak;
5. Bahwa dengan tegas saya menolak seluruh keterangan/kesaksian Saudara Maroef Sjamsoeddin yang telah menuduh saya dengan tanpa bukti yang sah.
Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas saya memohon kepada Yang Mulia untuk mengesampingkan semua keterangan/kesaksian Saudara Maroef Sjamsoeddin.
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan,
Bahwa jika pertanyaaan – pertanyaan yang ditujukan kepada saya didasarkan pada rekaman yang ilegal atau yang sifatnya meminta konfirmasi atau klarifikasi terhadap rekaman yang ilegal dengan ini saya nyatakan: tidak dapat memberikan komentar dalam bentuk apapun, sekali lagi mohon maaf.
Jika saja rekaman itu adalah rekaman yang legal yang diperoleh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka saya pasti akan memberikan komentar/tanggapan terhadap hal tersebut. Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Yang Mulia, saya memohon maaf tidak dapat menanggapi semua pertanyaan-pertanyaan Yang Mulia yang didasarkan atau yang berkaitan dengan rekaman yang ilegal.
Bahwa berhubung persidangan ini telah sangat merugikan nama baik, harkat, dan martabat saya selalu Anggota DPR RI dan secara tidak langsung telah mengganggu pekerjaan saya sehari-hari selaku anggota DPR RI dan pada kenyataannya Saudara Sudirman Said telah diperiksa sebagai pengadu/saksi demikian pula Saudara Maroef Sjamsoeddin selaku perekam ilegal juga sudah diperiksa sebagai saksi, dan saya pun sudah diperiksa sebagai teradu, maka saya mohon agar Yang Mulia berkenan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Harapan saya, persidangan ini segera berakhir hari ini juga, karena makin cepat makin baik agar saya yang tidak bersalah ini, yang tidak melakukan pelanggaran etik, dapat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Selama ini saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak dan tendensius seolah-olah saya telah menjadi penjahat padahal faktanya tidak demikian, sebagaimana telah terbukti dalam persidangan beberapa hari ini. Saya merasa telah dikorbankan dan dirusak nama baik saya secara sistematis yang secara langsung merusak harkat dan martabat saya selaku pribadi maupun anggota DPR RI (character assasination).
Saya mohon kepada Yang Mulia dan kepada masyarakat Indonesia, hendaknya tidak terbawa opini yang menyesatkan yang merugikan saya. Namun, mari sama-sama kita renungkan, kebenaran sesungguhnya dari apa yang terjadi di balik peristiwa ini.
PERMOHONAN
Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Majelis Kehormatan :
Berhubung tidak ada lagi yang dapat saya sampaikan, saya mohon kepada Yang Mulia Berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti;
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Nota Pembelaan saya, Setya Novanto. Semoga Allah SWT memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kejadian yang telah merugikan nama baik saya dan juga nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Jakarta, 7 Desember 2015
Hormat saya,
Teradu atau Terlapor
Setya Novanto
Anggota DPR RI
© Copyright 2024, All Rights Reserved