Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua DPR RI Setya Novanto telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Ketua Umum Golkar itu kini menjalani penahanan di Rutan KPK.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, Setya Novanto telah bersedia menandatangai berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11).
Lebih lanjut, Febri menyatakan setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.
“Telah disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan," terang Febri.
Lebih jauh Febri menerangkan, pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Novanto fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) lalu.
Ia selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 diduga KPK bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved