Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai skema bail in atau menyuntikkan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat sebuah bank mengalami kesulitan likuiditas, adalah cara yang lebih baik dibandingkan skema bail out, atau penyelamatan terhadap bank bangkrut.
"Pada dasarnya UU pencegahan dan penanganan krisis ini pada bail in bukan bail out dari dalam penyelesaiannya. Jadi nanti tugas OJK dan instansi terkait merumuskan aturannya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad kepada pers, di Jakarta, Jumat (11/03).
Skema tersebut saat ini sedang dibahas antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Dikatakan Muliaman, OJK nantinya akan membuat apa saja aturan bail-in. Menurutnya, hal yang paling baik adalah penguatan dari kesehatan masing-masing bank sendiri dan penguatan pengawasan. Inilah yang nantinya akan didorong ke perbankan. "Kita tidak mau lagi pakai bail-out. Lebih baik bail-in ini. Semoga saja efektif. Lebih secure," katanya.
Muliaman mengatakan, OJK dan BI sudah mendaftar bank yang akan memberikan dampak secara sistemik untuk pengawasan dan pembinaan. "Bahwa bank besar itu diminta persyaratan yang lebih besar (dalam bail in) dibandingkan bank-bank yang kecil," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved