Kesaksian Oktarina Furi, mantan pegawai PT Permai Grup memberatkan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Oktarina menyatakan, istri Muhammad Nazaruddin tersebut adalah pengendali keuangan di Permai Grup. Tanpa izinnya, dana tidak dapat dicairkan.
Keterangan itu disampaikan Oktarina saat diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Hadianti sebagai saksi untuk terdakwa Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12).
Hadianti menanyakan seputarr proses pencairan dana di Permai Grup, dimana Oktarina pernah bekerja. “Kalau yang menyetujui hanya Pak Nazar, bisa dicairkan tidak ceknya?" Pertanyaan itu dijawab Oktarina, “Tidak, harus Bu Neneng.”
"Kalau tidak ada di tempat?" tanya Hadianti lagi. “Persetujuan via telepon," ujarnya.
Oktarina menjelaskan, Neneng memegang semua cek keuangan Grup Permai. Jika pembayaran dalam jumlah besar diajukan ke Nazaruddin. “Saya hanya menerima pengajuan operasional saja,” ujarnya.
Penuntut umum juga mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan kepada Oktarina. “Terhadap perusahaan ceknya dipegang satu orang?" tanya penuntut umum.
"Iya Ibu Neneng, termasuk Alfindo (PT Alfindo Nuratama Perkasa)," ujar Oktarina.
Oktarina mengaku tidak mengetahui sumber pendapatan dari PT Alfindo. Dia mengaku hanya mengetahui Neneng sebagai kunci dari pencairan dana Grup Permai. “Iya persetujuannya lewat paraf,” kata Oktarina.
Menanggapi keterangan Oktarina, Neneng membantah menjadi kunci bagi proses keuangan di Grup Permai. Menerutnya, dia sama sekali tidak terlibat dengan sirkulasi keuangan di Grup Permai.
Terhadap keterangan Oktarina ini, Neneng menyanggahnya. “Dari mana saya yang menguasai cek, tolong dibuktikan, karena ini menyangkut hidup saya. Apakah saudara saksi memiliki pengajuan operasional yang mengajukan saya atau tidak. Ada bukti parafnya atau tidak. Tolong ya jangan memfitnah ya,” ujar dia.
Neneng menyatakan keberatan dengan kesaksian bekas pegawai Permai Grup itu. “Saya menolak keterangan saksi kalau saya Direktur Keuangan dan menolak apapun kalau saya memberi persetujuan. Saya menolak yang mulia,” cetus Neneng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved