Bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dengan koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-JK menambahkan kekuatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen. KIH pun mulai mewacanakan untuk merebut kursi pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan. Caranya, dengan merevisi kembali Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mengenai tata tertib pemilihan pimpinan DPR.
“Kita syukuri PAN (bergabung KIH). Terbuka kemungkinan terjadi revisi UU MD3, tapi harus lewati proses yang benar. PDIP siap revisi UU MD3, nanti kita bicarakan," terang Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (03/09).
Dikatakan Bambang, kehadiran PAN di KIH ini membuat dukungan pemerintah di parlemen menjadi mayoritas. Diharapkan, stabilitas politik lebih kondusif dalam mendukung pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat dan baik.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR, Syarif Abdullah Alkadrie. Ia mendukung keinginan PDIP merevisi UU MD3. “Kita berikan saja sesuai realita pemenang pemilu (2014). Itu kan penghargaan, apalagi sistem kita proporsional," ujar dia.
UU MD3 saat ini mengatur pemilihan pimpinan DPR/MPR dilakukan secara paket. Saat pemilihan pada 2014 lalu, paket yang diusung KIH kalah suara melawan paket yang diusung KMP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved