Panitia Kerja (Panja) Imigrasi Komisi III DPR tetap akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaludin dalam kasus penunjukkan langsung pengadaan {automatic finger print identification system} (AFIS) di Depkum dan HAM.
"Panja Imigrasi belum bubar, kita akan panggil menterinya," kata anggota Panja Imigrasi Benny Kabur Harman (F-PD) di Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Benny, panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap itu belum dibubarkan. Rekomendasi yang dikeluarkan panja pada 30 Maret lalu, jelasnya, hanya sebagai kesimpulan sementara atas hasil kerja yang dicapai panja selama setahun.
Pernyataan Benny tersebut berbeda dengan penjelasan Mulfachri sebelumnya bahwa panja tersebut sudah dibubarkan karena terjadi perbedaan persepsi antara Komisi III dengan Depkum dan HAM mengenai sumber dana pembuatan paspor.
"Panja kita tutup karena terjadi perbedaan persepsi mengenai sumber dana pembuatan paspor," kata Mulfachri (F-PAN) kepada Media Indonesia, Selasa (10/4).
Menurut Mulfachri, panja yang dipimpinnya itu ditutup dengan tiga rekomendasi. Pertama, meminta Depkum dan HAM agar memasukan dana pembuatan paspor sebagai PNBP. Kedua, meminta Depkeu mengeluarkan keputusan yang memasukan dana itu sebagai PNBP. Dan Ketiga, Meminta Menkeu membuat cetak biru secara komprehensif mengenai semua tugas negara yang dilakukan Imigrasi.
Anggota panja lainnya Yasonna Laoly (F-PDIP) membenarkan Panja Imigrasi sudah ditutup. Karena, kata dia, Komisi III berencana akan membentuk panja kasus transfer dana Tommy Soeharto. "Katanya biar fokus soal kasus uang Tommy yang juga melibatkan Depkum dan HAM. Lagian panja yang sudah setahun ini tidak ada kemajuan," paparnya.
Selain Panja Imigrasi, Komisi III juga membentuk Panja EksBPPN-Illegal Logging dan Panja Alat Komunikasi dan Jaringan Komunikasi (Alkom-Jarkom). Kedua panja itu hingga kini masih bekerja.
Ketua Panja EksBPPN-Illegal Logging Azis Syamsudin menyatakan panja yang dipimpinnya sudah memanggil sejumlah pejabat. Diantaranya Kabareskrim Polri, JAM-Pidsus Kejagung, dan Dirjen Keuangan Negara Depkeu.
Ditanya mengenai tuntutan agar pembentukan panja sebaiknya melalui rapat paripurna sehingga bisa diawasi seluruh anggota dewan, Aziz mengatakan tidak masalah.
"Boleh saja, tapi tata tertib yang berlaku sekarang, panja itu dibentuk di tingkat komisi. Sementara yang melalui paripurna adalah pansus," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved