Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menggelar rapat membahas isu krusial dalam RUU tersebut. Salah satu bahasannya adalah mengenai isu calon tunggal presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat Selasa kemarin, karena Fraksi PDIP dan Fraksi NasDem mengusulkan diakomodirnya calon tunggal dalam RUU Pemilu. Rapat digelar di kompleks parlemen, Jakarta, dan dipimpin Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.
“Kami menawarkan pada forum karena draf pemerintah moderat. Draf pemerintah kan antisipasi calon tunggal. Mekanisme yang dibangun adalah yang bertahap, mendorong supaya tidak terjadi calon tunggal sampai tahap terakhir. Tapi, kalau takdirnya calon tunggal, masih dimungkinkan. Jadi, bukan menolak tapi menghindari," ujar Lukman membuka rapat, Rabu (24/05).
Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus RUU Pemilu dari Frkasi NasDem Johnny G Plate masih berkukuh adanya calon tunggal presiden dan wapres. Ia juga tidak ingin KPU diberi kewenangan berlebih untuk menolak calon tunggal.
“Dengan sengaja menghambat, kami menolak. Kami menghormati dengan pendekatan teknik. Dalam satu proses, di mana calon tunggal sebagaimana semalam dibahas, hal-hal seperti itu tidak diberi kewenangan berlebihan pada KPU. Ini harus diawasi dengan pasal yang tepat. Kami tidak sepakat kalau UU didesain untuk menghindari calon tunggal," jelas Johnny.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP Abidin Fikri juga masih mengusulkan calon tunggal presiden dan wapres. Ia beralasan usulan tersebut tidak melanggar UU.
“Saya kira positif saja pendekatannya tanpa membatasi. Kan tidak melanggar UU kalau hanya ada satu pasangan calon. Juga tidak boleh KPU menolak. Silakan saja banyak calon, tapi kemungkinan calon tinggal juga disediakan," kata Abidin.
Rapat kali ini rencananya akan melanjutkan pengambilan keputusan 14 isu yang tertunda dalam Panja RUU Pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved