Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum. Hasil rekapitulasi nasional KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya," kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/02).
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat.
Afriansyah mengatakan hal itu sebagai ujian bagi partainya. Sejak dulu, PBB sudah biasa mengajukan gugatan dalam pemilu. Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.
"Kami mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah.
Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini, Sabtu (17/02). Afriansyah mengatakan, PBB tidak ingin ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. "Optimis, Insya Allah bisa, pasti ya. Yakin," kata Afriansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved