Upaya pemberantasan korupsi kini tengah dalam kondisi darurat. Presiden Joko Widodo disarankan untuk bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini sebagai antisipasi, jika nanti semua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (03/02).
Dalam pandangan Benny, jika merujuk pada perkembangan terakhir dimana Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Ketua KPK Abraham Samad atas kasus dugaan pertemuannya dengan politisi PDIP.
“Kalau semuanya tersangka, maka KPK harus diselamatkan. Presiden bisa menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan Perppu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK," kata Benny.
Ditambahkan Benny, status tersangka terhadap pimpinan KPK akan menghambat kinerja lembaga tersebut, kendati tugas pemberantasan korupsi tetap dapat dijalankan meski dengan seorang pimpinan saja. “Tapi menurut Pak Abraham, 1 orang pimpinan KPK masih tetap bisa memberikan keputusan," katanya.
Seperti diketahui, saat ini pimpinan KPK tinggal 4 orang. Busyro Muqodas telah pensiun karena masa tugasnya berakhir. Sedangkan penggantinya, diputuskan DPR untuk ditunda hingga Desember 2015 dengan pertimbangan menggabungkan dengan 4 pimpinan lainnya.
Sementara, 1 orang pimpinan dari 4 yang tersisa, Bambang Widjojanto menjadi tersangka Bareskrim Polri atas kasus dugaan kesakasian palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Sementara, pimpinan KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat dirinya menjadi Kejati Jawa Timur pada tahun 2008 dan mengurusi kasus dana hibah.
Pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus perampasan saham dan aset perusahaan PT. Daisy Timber.
© Copyright 2024, All Rights Reserved