Novel Bamukmin, pelapor utama kasus penistaan agama, mendaftarkan gugatan perdata terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Sebagai pendakwah, dirinya merasa dirugikan oleh pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah. Ia merasa distigma sebagai pembohong oleh Ahok.
"Seakan-akan saya tukang bohong. Saya dirugikan sebagai pendakwah," ujar Novel yang juga sebagai pelapor utama dalam kasus penistaan agama yang menjerat Ahok itu.
Novel beserta kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat, Senin (05/12) siang. Perkara itu didaftar dengan nomor register gugatan adalah 593/Pdt.G/2016/PN.Jakut.
"Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," ujar pengacara Novel, Y Nurhayati.
Dijelaskannya, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Novel dalam gugatan perdata ini. Tuntutan utama adalah permintaan ganti rugi sebesar Rp204.000.000 dan tuntuan agar Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh ulama dan seluruh umat Islam melalui iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved