Rapat pembahasan lanjutan Rancangan Undang Undang Pencegahan dan Pengendalian Krisis Sektor Keuangan (RUU PPKSK) antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya selesai. RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan.
Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro mengatakan, butuh waktu 8 tahun untuk bisa menyelesaikan RUU PPKSK ini. Jika nanti disahkan, Indonesia akan memiliki UU pencegahan dan penanganan krisis.
“Kalau kita bayangkan rancangan UU ini sudah mulai muncul sejak 2008. Artinya butuh waktu hampir 8 tahun untuk akhirnya, Insya Allah untuk bisa sampai terakhirnya nanti Paripurna, Indonesia bisa punya undang-undang ini," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/03).
Menkeu menambahkan, hasil rapat hari ini sudah dilakukan secara optimal antara pemerintah dengan DPR. Semua aspek pertimbangan, baik itu pertimbangan politis ataupun teknis sudah ada keberadaanya dalam UU.
“Dengan UU ini, jadi nantinya bisa membuat sektor keuangan kita bisa menjadi nyaman untuk para pelakunya,"ujar dia.
Secara substansi, Menkeu mengatakan pemerintah puas dengan apa yang telah dihasilkan selama rapat RUU PPKSK. "Kami puas. Pada intinya sudah memperhatikan semangat yang menjadi tren global yang terjadi saat ini," tuturnya.
Dikatakan Bambang, dengan kondisi global versi UU pada 2008 jelas berbeda kondisinya dengan 2016. Jadi bisa dimaklumi bahwa hasilnya cukup berbeda.
"Waktu 2008, semangat globalnya itu bail-out, seperti yang dilakukan Amerika, misalkan. Tapi 2016 terutama kita ada di G20 praktis kata bail-out tidak pernah diucapkan. Semua bicara mengenai bail-in dan penguatan pada sektor keuangan itu sendiri. Jadi kita, memang semangatnya lebih kepada mencegah dari pada mengobati," tandas Menkeu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved