Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai mantan pegawai Kemenkeu yang diduga masuk kelompok radikal Islamic State in Iraq and Syiria (ISIS). Pejabat Kemenkeu tersebut dideportasi oleh otoritas bandara di Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, pejabat yang dimaksud adalah mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIC.
Pada Februari 2016, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor.
"Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," kata Nufransa di Jakarta, Jumat (27/01).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 dinyatakan bahwa mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri.
Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
"Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kepolisian" kata Nufransa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved