Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air. PP ini dikeluarkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
MK membatalkan keberlakuan secara keseluruhan UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air pada 18 Februari 2015 lalu. MK berpandangan UU itu tidak memenuhi 6 prinsip pengelolaan sumber daya air.
“Sumber daya air merupakan potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (03/03).
Marwan mengatakan, desa memiliki banyak potensi sumber daya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.
Menurut Marwan, pemanfaatan sumber daya air oleh desa paling tepat adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa.
"Melalui BUMDes dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya, semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata" kata Marwan.
Marwan mengatakan, setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes dapat memanfaatkan stok air bersih yang ada untuk dijadikan komoditas bisnis bagi keperluan industri yang ada di desa maupun di desa-desa lainnya. Bahkan juga bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan warga desa lainnya yang kekurangan air bersih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved