Pengacara Sumiati segera mengajukan banding atas putusan ringan pengadilan Madinah, Arab Saudi terhadap majikan Sumiati. Pengacara meminta pengadilan banding menghukum majikan penyiksa TKW asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu, lebih berat, sesuai perbuatannya.
Seperti diketahui, 10 Januari lalu, sang majikan hanya kena hukuman 3 tahun penjara. Padahal, kejahatannya luar biasa, menyiksa Sumiati, antara lain dengan menggunting bibir, memukul, menendang, termasuk di bagian wajah TKI malang itu sampai cacat seumur hidup.
Karena itu, pemerintah Indonesia melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, di Jakarta, Rabu (12/01), menyesali putusan itu. Apalagi, sudah menyiksa, si majikan sempat memfitnah, dengan menyebut korban, mengalami gangguan mental.
© Copyright 2024, All Rights Reserved