Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro bersama Lapindo Brantas Inc., dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menandatangani surat perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro sebagai Pihak Pertama, Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna, dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan disetujui oleh Nirwan Bakrie. Acara ini juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
“Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo, Jumat (10/07).
Menurut Basuki, dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, tahap selanjutnya adalah proses pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Basuki mengatakan, isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian.
“Selain itu, surat perjanjian ini juga mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan,” kata Basuki.
Dana antisipasi dalam surat perjanjian sebesar Rp781.688.212.000, dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.
“Jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani perjanjian ini,” ujar Basuki.
Basuki mengatakan, bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp2.797.442.841.586, beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Basuki, Bambang, dan Khofifah sepakat akan mengunjungi Sidoarjo pada Minggu (12/07) untuk memastikan proses pembayaran dana antisipasi kepada warga korban lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang menyampaikan bahwa awal pekan depan mulai dilakukan pembayaran melalui BPLS untuk disalurkan ke masyarakat.
“Semoga hal ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Ke depan, kami berharap ada langkah-langkah terpadu dalam membangun masyarakat di Sidoarjo,” kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved