Pemerintah pada tahun 2015 ini menetapkan uang muka dan bunga rendah untuk Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) yang mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun uang muka ditetapkan 1% dari harga rumah dan bunga KPR ditetapkan 5 persen setiap bulannya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, cara menekan uang muka dan bunga sampai sekecil itu. Yakni, FLPP yang dikeluarkan pemerintah akan diperluas menjadi beberapa skema, sehingga diharapkan dapat menyubsidi satu sama lain.
"Intinya kami memperkuat skema FLPP-nya, sehingga tingkat bunga di bank bisa rendah," kata Bambang di Jakarta, Selasa (03/03).
Menurut Bambang, saat ini pemerintah sedang berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang ini guna mendapatkan masukan skema baru yang akan diterapkan.
Namun Bambang belum menyampaikan mekanismenya secara detail karena beberapa skema FLPP yang menjadi masukan berbagai pihak masih digodok dan belum ditetapkan. "Sekarang lagi dikumpulkan dari beberapa pihak," kata Bambang.
Bambang mengatakan, dalam skema baru ini, pengawasan penerima FLPP juga akan diperketat sehingga hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa menikmati fasilitas ini. "Hanya untuk yang berpenghasilan rendah, enggak ada formal dan non formal, itu intinya," pungkas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved