Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2017. Pemerintah menghitung, besaran BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.740.107 untuk setiap jamaah atau meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp34.641.304 per jamaah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, usulan kenaikan ini disebabkan kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS), penambahan jumlah jamaah, dan kenaikan harga minyak yang membuat harga avtur naik.
"Ini harus dipahami, ini baru pembicaraan pendahuluan, masih ada pembahasan. Jadi, yang diusulkan pemerintah karena tidak terelakkan karena kenaikan kurs, lalu penambahan jumlah jemaah tentu membawa implikasi adanya perubahan biaya," kata Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/02).
Lukman mengatakan, usulan kenaikan tersebut disambut positif oleh Komisi VIII DPR sebab usulan kenaikan itu dirasa masih rasional. Usulan tersebut masih akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Melalui Panja itu nantinya akan disepakati BPIH di tahun 2017.
"Hasilnya keputusannya bisa saja kenaikan yang kami usulkan disepakati atau bahkan DPR menilai justru perlu dinaikkan lagi, atau justru sebaliknya, jadi lebih murah," kata Lukman.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai usulan kenaikan tersebut memang wajar pada saat harga minyak naik.
Namun, politisi Partai Gerindra itu menyatakan, masih ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh agar BPIH tidak ikut naik. "Misalnya, pemerintah bisa melobi Pertamina agar memberi harga khusus untuk Garuda dalam menjual avtur. Hal lainnya saya kira masih bisa dicari alternatif agar tidak naik BPIH-nya," kata Sodik.
Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Fahri Hamzah, menilai kenaikan tersebut semestinya bisa dihindari. Sebab selama ini dana haji yang mengendap memiliki hasil pendapatan investasi yang besar dari sukuk dan investasi syariah lainnya.
Fahri mengatakan, jika hasil keuntungan investasi dana haji dioptimalkan, maka bisa digunakan untuk menutupi kenaikan biaya operasional dan harga minyak yang sedang naik.
"Makanya segera selesaikan pembentukan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), biar nanti BPKH kelola secara profesional dan bisa mengoptimalkan investasi dana haji yang masih tersimpan karena itu jumlahnya besar," kata Fahri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved