Kerja keras dan cepat pihak Kepolisian tampaknya tidak sia-sia. Setelah berkas David dinyatakan P-21 Kejati DKI pada kasus kasus unjuk rasa di Kantor Majalah Tempo, besok (Kamis 27/3/2003) Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Bambang Harimurti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata akan diperiksa Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo kepada wartawan di ruang kerjanya di markas Polda Metro Jaya Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (26/3/2003), pemanggilan Bambang sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 5 saksi ahli, antara lain ahli bahasa, dari Pusat Bahasa, ahli komunikasi dari UI, ahli psikologi dari UI, ahli hukum pidana dari UI dan ahli hukum pers dari UI,” kata Prasetyo.
“Mereka sudah kita periksa. Makanya besok pagi kita harapkan kedatangan pak Bambang yang statusnya sebagai tersangka untuk kita periksa di Polda,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menyatakan, para saksi ahli yang dipilih dalam kasus ini adalah orang yang netral. “Nama-nama mereka juga dirahasiakan, karena khawatir ada intervensi dari pihak lain, terutama yang berperkara” ungkapnya.
Lantas, akan seperti apa ujung dari dua perkara ini? “ Pengadilan lah yang akan memutuskan, siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Hamid Awaludin, pakar hukum yang juga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Hamid, kedua kasus ini sebenarnya sanga sederhana dan sudah sering terjadi. Hanya saja, untuk kasus Tempo vs Tomy Winata dan kasus David vs Tempo, banyak nuansa yang dikait-kaitkan. Apalagi setelah Komisi I memanggil TW, Tempo, Dewan Pers dan Kapolri.
“ Ini kan biasa saja. Tidak perlu dibumbui macam-macam. Dudukkan saja perkaranya dengan tepat dan benar. Semua akan selesai,” ujar Hamid seraya berharap agar kasus ini tidak berakhir dengan perdamaian. Sebab, masyarakat perlu tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. “Pengadilanlah yang akan membuktikan semua itu,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved