Hari ini, Selasa (03/05), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar proses mediasi terkait gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri Hamzah selaku penggugat hadir dalam mediasi ini. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman dipastikan absen.
Seperti diketahui, Fahri menggugat PKS terkait pemecatan dirinya dari segala jenjang organisasi partai. Dalam sidang pekan lalu, Majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk menjalani mediasi. Hakim memberi tenggat waktu 30 hari kepada kedua pihak untuk berdamai dipimpin hakim Baktar Jubri Nasution.
Berkemeja batik, Fahri terlihat hadir di PN Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB. Wakil ketua DPR tersebut tidak berkomentar apa-apa. “Nanti ya. Nanti,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru mengatakan, tidak semua pihak tergugat yang akan menghadiri mediasi dengan Fahri. Terkait pemecatannya, Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih, juga Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, selaku ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
“Ada di antara prinsipal yang hadir, ada yang tidak hadir. Yang hadir hanya Pak Abdi Sumaithi dari Majelis Tahkim. Pak Sohibul reses dan tugas ke Jambi," terang Zainudin.
Sementara itu Hidayat Nur Wahid disebut sedang bertugas ke Jambi untuk sosialisasi 4 pilar sebagai Wakil Ketua MPR. Kemudian Surahman tengah berada di Kalteng dalam rangka reses dan Abdul Muis sedang bertugas ke Jerman sampai pertengahan Juni.
“Hari ini kita dengarkan penggugat, ke depan kita akan memberikan tanggapan," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved