Toni Suandi, 24, seorang pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, Selasa (23/08) pagi. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 7,5 gram yang nilainya mencapai Rp7,5 juta rupiah.
Kepada pers, Wakil Kepala Polres Agam Kompol Ponimin, di Lubukbasung, Selasa (23/08) mengatakan, tersangka ditangkap di Simpang Sawah Like Jorong Sungai Rangeh Bayu Kecamatan Tanjungraya, sekitar pukul 05.00 WIB. Barang yang disita merupakan paket sabu sebanyak 12 jie. “Saat ini tersangka sedang kita tahan dan periksa di Mapolres," katanya.
Ponimin menerangkan, penangkapan warga Lingai Jorong Tanjuang Batuang Kenagarian Koto Tinggi ini, bermula dari infomasi masyarakat. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Ia menerangkan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang saat ini sedang ditangani Satuan Narkoba Polres Agam. Tersangka ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya.
Ponimin mengatakan, TS dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain barang bukti 12 jie sabu, Polres Agam juga mengamankan sepeda motor jenis Honda Revo BA 6103 BQ yang digunakan tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved