Baru tiga bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Giyarto kembali ditangkap polisi karena tertangkap tangan memiliki shabu-shabu seberat 25 gram pada Senin (23/4) malam. Ternyata 15 gram shabu-shabu tersebut telah dikirim via paket pos ke pulau Bali.
Giyarto (37), warga Pamekasan, Madura, disergap petugas Direktorat Narkoba Polda Jatim di Jalan Raya Tenggilis. Ketiga digeledah dari dalam sakunya petugas menemukan barang bukti 10 gram Shabu Shabu. Selain itu, petugas juga menemukan kertas bukti pengiriman barang ke Bali, petugas mulai curiga atas pengiriman barang tersebut.
"Giyarto kami pancing dengan transaksi. Setelah menangkap dan menggeledah dia, kami menemukan kertas bukti pengiriman barang ke Bali," kata Direktorat Narkoba Polda Jatim Kombespol Coki Manurung. "Kami curiga, dia baru mengirim narkoba. Ternyata, kecurigaan kami itu benar," kata Coki lebih jauh.
Atas bukti pengiriman tersebut, polisi meluncur ke Biro Travel Sakura, ternyata barang yang dikirim Giyarto berupa kotak kardus yang sekilas berisi tumpukan dokumen dan buku. Ketika kardus itu dibongkar, petugas mendapatkan 15 gram shabu shabu diantara tumpukan dokumen dan buku.
Ketika diperiksa, kepada petugas, Giyarto mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar berinisial DL di Surabaya. Di kalangan pebisnis narkoba, nama Giyarto cukup terkenal. Dia tergolong pemasok barang haram dalam jumlah besar. Buktinya, dia pernah tertangkap polda dengan BB 2,5 ons pada 2001. Selain itu Giyarto juga mengaku telah memasarkan barang haram itu tidak hanya ke Pulau Bali tapi juga ke sejumlah kota di Jawa Timur seperti Mojokerto.
Enam tahun, Giyarto mendekam di dalam LP Pamekasan. "Baru tiga bulan dia keluar LP. Kami dapat informasi dia melakoni bisnis lamanya. Sejak itu, kami memburunya," kata Coki sambil geleng-geleng heran kok ini orang tidak kapok-kapok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved