Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan penutupan diskotek Miles, Mangga Besar, Jakarta Barat. Aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan lokasi itu dijadikan tempat konsumsi narkoba.
"(Penutupan) sudah diperintahkan kemarin," kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (11/10).
Menurut Ahok, Pemprov DKI menjalankan kebijakan yang berlaku bagi semua tempat hiburan malam. Kebijakan itu adalah pemberian sanksi penutupan jika tempat hiburan malam ditemukan menjadi tempat konsumsi narkoba sebanyak 2 kali.
"Pokoknya kalau di diskotek Anda ada yang pakai narkoba, ketemu dua kali, pasti kami tutup," kata Ahok.
Ahok mengatakan, sanksi yang sama pernah diberikan kepada pengelola diskotek Stadium. Diskotek yang berada di kawasan dekat dengan Miles itu ditutup pada 2014. Saat itu, seorang anggota kepolisian ditemukan meninggal akibat over dosis usai mengonsumsi narkoba di sana.
Ahok, selain menutup diskotik Miles, pengelola juga dilarang kembali membuka usaha dengan jenis yang sama di Jakarta. Perintah penutupan telah keluarkan Senin (10/10). Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan mengeluarkan surat penutupan hari ini. "Hari ini dikeluarkan surat (supaya diskotek Miles) ditutup," ujar Ahok.
Sebelumnya, seorang perwira polisi AKP S tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu di diskotek Milles, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu (08/10). Pelaku diduga sebagai pemakai narkoba. Petugas menemukan sabu seberat 0,24 gram dan 2 butir pil ekstasi.
"Tentunya hasil pemeriksaan yang bersangkutan positif (narkoba) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan lakukan proses penyelidikan selayaknya masyarakat sipil lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, (10/10).
© Copyright 2024, All Rights Reserved