Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka terhadap 13 orang yang diamankan saat kericuhan yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (04/11) malam. Mereka menjadi tersangka atas dugaan terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13 tersangka," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada pers di Jakarta Minggu (06/11).
Dikatakan Awi, awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan di Penjaringan itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan 3 orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.
Awi menyebutkan kepolisian masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) terkait kerusuhan yang terjadi paska aksi damai tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved