Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K Harman mengingatkan penyidikan sebuah kasus hukum tidak boleh dilakukan secara terbuka. Penyidikan yang terbuka untuk umum melanggar asas due process of law.
"Penyidikan itu tidak pernah dibuka. Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan," ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/11).
Hal itu menanggapi rencana Polri yang akan membuka kepada publik gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polri melakukan gelar perkara terbuka atas permintaan Presiden Joko Widodo, agar tidak ada prasangka-prasangka buruk dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, jika penyidikan dilakukan terbuka untuk umum, itu sama dengan tidak menghargai prinsip due proses of law. Artinya, polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan.
Penyidikan yang terbuka sama saja dengan mengadili, sama dengan rakyat yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kalau ini yang terjadi, potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka. Terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan. Itu prinsip, harus dibela," ujarnya.
Benny khawatir, masyarakat juga akan meminta penyidikan di KPK dilakukan secara terbuka. Sehingga, dia meminta Presiden jangan melakukan intervensi terhadap kepolisian. "Tidak boleh pelanggaran prinsip negara hukum. Publik juga harus tahan diri, jangan pengadilan rakyat. Kasihan Ahok nanti," ujar politisi Demokrat tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved