Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah adanya tekanan terkait pergantian hakim yang menangani perkara Komjen Susno Duadji, di tengah jalan. Pergantian tersebut, dianggap tidak akan mempengaruhi persidangan, karena Ketua Majelis Hakimnya tetap. Serta, semua fakta persidangan sudah tercatat.
Demikian dikemukakan oleh Humas PN Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiantara, kepada wartawan, Selasa (04/01) soal pergantian Haswandi dan Artha Theresia. Dua hakim anggota yang menangani perkara Susno ini dipindahkan sebagai wakil ketua PN di daerah. “Tidak ada (tekanan). Ketua Majelis hakimnya kan tetap,” ujar dia.
Ida mengatakan, jalannya sidang juga tidak akan terpengaruh dengan pergantian dua hakim tersebut. "Semua fakta persidangan sudah tercatat. Jadi tidak mempengaruhi," imbuhnya.
Dikatakan Ida pula, perpindahan itu sesuai dengan pengumuman Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung (TPMA), yang sudah mengeluarkan pengumuman sejak Oktober 2010. "Jadi harus segera menjalankan tugasnya yang baru disana," terang dia.
Haswandi sendiri, juga membantah ada sesuatu dibalik perpindahan tugasnya. “Oh tidak, tidak benar rumor itu. Ini murni karena karir," jelas Haswandi, menanggapi isu ada tekanan.
Sebelumnya, siang tadi dalam persidangan kasus dugaan penyelewengan dana pengamanan pilkada Jabar dengan terdakwa Susno Duadji, Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto mengumumkan bahwa dua hakim anggotanya diganti. Pergantian tersebut karena Hakim Haswandi menjadi Wakil Ketua PN Batam sedangkan Artha Theresia menjadi Wakil Ketua PN Pangkal Pinang.
"Mengingat hakim anggota Haswandi maupun Artha akan menjalankan tugas sebagai wakil PN Batam dan wakil PN Pangkal Pinang, maka menunjuk dua hakim pengganti yaitu Samsyudin dan Kusno," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved