Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membatasi lokasi bagi warga yang akan melakukan unjuk rasa. Hanya 3 tempat yang diizinkan untuk melakukan demo. Ketiga lokasi itu, adalah Parkir Timur Senayan; Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.
“Pergub ini mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa," ujar Kepala Biro Umum Sri Rahayu, kepada pers di Balai Kota, Kamis (29/10).
Dalam beleid itu, unjuk rasa hanya boleh digelar di ketiga lokasi tersebut mulai pukul 06.00-18.00. Para penegak hukum, lanjut dia, dapat menindak tegas para demonstran yang melanggar peraturan tersebut.
"Tapi peraturan itu masih menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, dan menjunjung demokrasi," dalih Sri.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, para demonstran tidak boleh menggangu hak asasi orang lain, menekan orang lain atau pemerintah.
Kemudian, demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).
Selain itu, aksi unjuk rasa juga tidak boleh mengganggu perekonomian serta keamanan negara.
Atas dasar itulah, sejak awal Januari 2015, Gubernur Basuki meminta agar aksi unjuk rasa berpedoman pada program Lima Tertib yang dicanangkan Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
"Sebenarnya peraturan aksi demontrasi sudah ada. Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak mengganggu hak asasi orang lain," kata Ratiyono.
Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran.
Salah satu contohnya aksi unjuk rasa mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sebagai fasilitator, Bakesbangpol DKI akan meminta Gubernur maupun perwakilan Dewan Pengupahan menemui perwakilan demonstran.
Adapun perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk Kementerian) dibatasi hingga 5 orang.
Sebelum unjuk rasa digelar, koordinator aksi harus meminta izin kepada kepolisian dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI.
Kalau aksi unjuk rasa ditujukan ke Istana Negara atau Balai Kota, lokasinya akan diarahkan ke Monas. Kalau DPR atau Kementerian diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI. "Nanti kami yang memfasilitasi perwakilan demonstran untuk bertemu dengan pihak berwenang," tandas Ratiyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved