Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lengkap atau P21. Nantinya, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Sidangnya di PN Jakarta Utara," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (30/11).
Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil.
Ditambahkan Noor, pihaknya kini tengah menunggu penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan barang bukti berikut tersangka. "Kalau barang bukti dan tersangka sudah diserahkan, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," ujar Noor.
Noor mengapresiasi ketelitian penyidik Bareskrim dalam menyusun berkas perkara penistaan agama ini, sehingga berkas tidak perlu bolak balik untuk melengkapi kekurangannya.
Ketika disinggung apakah jaksa akan langsung melakukan penahanan terhadap Ahok, setelah pelimpahan tahap dua, Noor enggan menjawabnya. "Saya tidak bicara ke depan soal itu ya. Saya hanya sampaikan soal P21," ujar Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved