Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem) menilai ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab lambatnya pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di DPR. Kesalahan terletak di DPR dan Pemerintah yang sama sama lamban.
DPR terlalu lama menghabiskan waktu untuk mendiskusikan materi tertentu. Salah satunya tentang syarat pencalonan bagi calon perseorangan.
"DPR terlalu menghabiskan waktu dalam membahas hal yang terlalu politis. Seperti memberatkan calon perseorangan dalam Pilkada 2017 nanti. Seharusnya tidak didiskusikan secara berlarut-larut," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Senin (02/05).
Faktor lainnya, kata Titi perubahan substansi dari draf di luar usulan pemerintah, di antaranya soal syarat pencalonan dan dukungan calon.
Dari sisi pemerintah, Titi menilai, ada keterlambatan penyerahan draf revisi UU Pilkada ke DPR. Dalam perkembangannya, revisi yang disodorkan juga membahas hal- hal krusial di luar usulan terkait dengan kewenangan baru Bawaslu.
"Ini terkait kewenangan Bawaslu sebagai eksekutorial sengketa pencalonan dan sebagai administratif politik uang," kata Titi.
Titi mengatakan, dari awal, proses revisi UU Pilkada terkesan terlalu tergesa-gesa dan tidak disiapkan secara matang. "Prosesnya lambat, karena berkaitan dengan pembahasan pasal-pasal kepentingan politik yaitu syarat pencalonan. Ditambah dengan waktu yang terbatas sementara substansi yang diubah juga meluas," pungkas Titi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved