Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan untuk mengundang bekas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di DPR. DPR mentargetkan, poembahasannya dapat rampung akhir Oktober.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, undangan kepada HTI ditujukan untuk mendengarkan suara organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan itu sebagai imbas penerbitan Perppu Ormas.
“Tadi ada usulan (mengundang HTI), tetapi dia bukan HTI (sebagai organisasi), tetapi sebagai eks ya. Sedang kami pertimbangkan," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (04/10).
Zainuddin memastikan, Komisi II DPR bakal mengundang pihak-pihak terkait secara berimbang, baik dari kubu yang pro, kontra, maupun yang cenderung netral. Namun, hingga kini, ormas-ormas yang akan diundang tersebut masih diinventarisir.
Selain HTI, Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengundang Front Pembela Islam (FPI). “Ada kemungkinan (undang FPI). Ini tergantung dari kesepakatan di pimpinan komisi tentang organisasi mana saja," ujarnya.
Pada prinsipnya, ujar dia, dalam pembahasan Perppu Ormas ini, Komisi II DPR harus mendengarkan pendapat yang terkait dengan Perppu Ormas tersebut. Ditambahkan, anggota Komisi II DPR yang lain, Ahmad Baidowi, semua yang berkepentingan terhadap Perppu Ormas bakal dihadirkan. "Nanti kami susun jadwalnya, pokoknya siapapun yang berkepentingan dengan itu, kita undang," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved