Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengakui kesalahan terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian mobil pejabat negara yang panen kritik di masyarakat. Andi mengaku lalai untuk mengingatkan Presiden bahwa timing terbitnya Perpres itu tidak tepat.
Kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (06/04), Andi mengakui Seskab adalah pihak yang paling berperan dalam tahap finalisasi Perpres kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara perorangan itu.
“Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja, memang kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," ujar dia.
Andi mengatakan dirinya sudah melaporkan ke Presiden Jokowi kronologi proses Perpres tersebut. Dan hari ini, dirinya sudah mendapat arahan dari Presiden untuk mencabut Perpresnya.
Ke depan, agar tidak terulang, Andi mengaku akan memperkuat catatan yang diberikan ke Presiden baik untuk Perundangan, UU hingga Keppres. “Kami perkuat catatan yang diberikan baik untuk seluruh aturan perudangan, dari UU sampai kepres, Inpres itu dikawal lebih baik lebih ketat," tuturnya.
Dijelaskan Andi, prosedur proses penerbitan Perpres sudah sangat baku. Mulai dari tingkat eselon, kementerian, Setneg hingga Seskab. “Hal-hal yang sifatnya dinilai sensitif, karena berkaitan langsung kebutuhan rakyat banyak atau terkait dinamika politik tertentu akan dilakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah-langkah yang salah," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved