Pemerintah diminta untuk mengoreksi Perpres Nomor 115 tentang Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fisihing), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015. Meski Secara substantif, Perpres itu bertujuan baik untuk memberantas illegal fishing, namun struktur dan fungsi dalam Perpres itu bertentangan dengan sejumlah aturan lainnya yang tingkatannya lebih tinggi.
Demikian pandangan yang disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Kebangkitab Bangsa, Danil Johan, kepada pers, di Jakarta, Sabtu (07/11).
Ia menyebut, struktur dan fungsi dalam Perpres itu bertentangan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34/2004 tentang TNI, dan Prosedur Tetap Pengendalian Pasukan di Lingkungan TNI.
Dikatakan Danil lebih jauh, dalam perpres itu, Presiden menunjuk menteri Kelautan dan Perikanan sebagai komandan satgas. Dalam Pasal 3d disebutkan bahwa satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL.
"Padahal kewenangan ini bertentangan dengan UU Nomor 3/2002 Pasal 18 Ayat (2) bahwa hanya panglima TNI yang menyelenggarakan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi, dan kekuatan militer," kata Danil.
Ia mengatakan, penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan panglima TNI atas perintah Presiden.
Danil menambahkan, Perpres itu juga bertentangan dengan UU Nomor 34/2004 Pasal 19 Ayat (1). Isinya, tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada panglima TNI. Dan dalam Ayat (2) disebutkan, "Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden".
Ia menegaskan, tidak ada lembaga manapun yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali Panglima TNI atas perintah Presiden. "Dan kemudian panglima TNI akan memerintahkan pangkotama atau panglima komando utama dalam melaksanakan tugasnya," jelasnya.
Danil menambahkan, dalam Perpres Nomor 115 Pasal 4 Ayat (1), disebutkan, bahwa pelaksana harian satgas adalah Wakasal. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem komando dan pengendalian TNI, Wakasal tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan komando dan pengendalian. "Komando dan pengendalian ada pada para panglima Armada," imbuhnya.
Atas dasar itu, Danil menyarankan, Perpres Nomor 115 Tahun 2015 yang memiliki niat yang baik dalam memberantas illegal fishing harus segera dicabut dan dikoreksi strukturnya. Hal itu agar tidak merusak tatanan yang ada di lingkungan TNI dan tidak menabrak UU yang sudah ada.
"Ini harus menjadi perhatian para pembantu presiden dalam merancang dan membuat Perpres agar tujuan yang baik tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan UU," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved