Kepolisian tengah menangani 221 kasus pembakaran hutan oleh perorangan ataupun koorporasi yang menyebabkan bencana kabut asap di sejumlah wilayah. Dari jumlah itu, 2 tersangka koorporasi adalah perusahaan asal Malaysia dan Tiongkok.
“Jumlah tersangka, 12 dari perusahaan dan 209 dari perorangan," terang Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/10).
Dirincikan, dari 12 perusahaan tersebut, 2 di antaranya merupakan koorporasi asing. Namun, Kapolri tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. “(Asing dari Malaysia dan Tiongkok. Singapore masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Dijelaskna, para tersangka akan dijerat pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda Rp3 -10 miliar.
Ditambahkan Badrodin, perusahaan dan peroranga yang tengah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sebanyak 48 perusahaan dan 113 kasus perorangan. Sementara, sudah ada 4 perusahaan yang kasusnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tinggal menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum meneruskan ke persidangan.
Badrodin menambahkan, ada 6 Polda yang dikerahkan untuk mengusut kasus kebakaran hutan ini. Yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved