Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak mengikuti Pemilukada Sumut yang akan dilaksanakan pada 7 maret 2013 mendatang. Seluruh calon yang ditetapkan ini merupakan calon dari partai politik. Tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat.
Kepada pers, Kamis (13/12), Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan, tim KPUD Sumut telah melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap persyaratan pencalonan dan juga persyaratan para calon. Mulai dari dukungan partai, berkas pendidikan hingga kondisi kesehatan.
“Para calon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilukada setelah dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," ujar dia.
Kelima pasangan calon yang ditetapkan masing-masing pasangan Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi, Chairuman Harahap-Fadly Nurzal, kemudian pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, serta pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan.
Terkait kondisi kesehatan, Irham mengatakan, KPUD Sumut telah menerima salinan hasil pemeriksaan kesehatan para calon dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik. Pada pokoknya salinan itu menyatakan para calon sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat mengikuti Pemilukada. Untuk seterusnya KPUD Sumut akan melaksanakan pengundian untuk menetapkan nomor urut para calon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved